JURNAL ILMIAH
Evaluasi
Normatif Program Makan Bergizi Gratis Dalam Perspektif Tata Kelola Dan Hukum
Administrasi Negara
Titikoma
Peneliti
Independen Bidang Kebijakan Publik dan Hukum Administrasi Negara
Vol. 1 | No. 1 |
Mei 2026
ABSTRAK
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
merupakan program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
yang dijalankan sejak Januari 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Dengan anggaran yang melonjak dari Rp
71 triliun pada 2025 menjadi Rp 335 triliun pada 2026 dan target penerima
mencapai 82,9 juta jiwa, MBG dirancang untuk mengatasi stunting, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, dan mendukung capaian akademik siswa. Namun
demikian, di balik urgensi normatifnya, kajian ini menemukan sejumlah persoalan
sistemik yang patut menjadi perhatian serius. Tantangan tersebut mencakup belum
optimalnya kerangka regulasi, ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang,
serta kompleksitas manajemen operasional yang memunculkan berbagai pertanyaan
efektivitas dan akuntabilitas.
Beberapa komponen anggaran
penunjang—seperti pengadaan ribuan unit kendaraan operasional bernilai
triliunan rupiah dan belanja layanan digital bernilai signifikan—menimbulkan
ruang diskursus mengenai rasionalitas dan prioritas kebijakan. Selain itu,
terdapat dugaan penyimpangan dalam sejumlah proses pengadaan, serta laporan
insiden kesehatan yang berdampak pada ribuan pelajar, yang semakin menguatkan
urgensi evaluasi menyeluruh.
Kajian ini menggunakan pendekatan hukum
normatif dan analisis kebijakan publik dengan merujuk pada temuan lembaga
pengawas independen serta regulasi yang relevan. Simpulan penelitian menekankan
pentingnya moratorium evaluatif, penguatan landasan hukum setingkat undang-undang,
serta reformulasi tata kelola agar program tidak terjebak dalam pusaran tata
kelola yang lebih menguntungkan elite kebijakan dibanding penerima manfaatnya.
Kata Kunci: Program
Makan Bergizi Gratis, tata kelola kebijakan, akuntabilitas anggaran, regulasi
publik, pengadaan barang dan jasa, kebijakan gizi nasional, evaluasi kebijakan