Ketika Hak Menyampaikan Pendapat Bertemu Hak Masyarakat untuk Beraktivitas

"Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang paling keras bersuara, tetapi juga tentang bagaimana suara itu tetap menghormati hak orang lain."

Indonesia tidak pernah kekurangan demonstrasi. Dari gerakan Reformasi 1998, penolakan Omnibus Law, aksi "Indonesia Gelap", hingga demonstrasi mahasiswa yang belakangan kembali marak di berbagai kota, jalan raya selalu menjadi panggung utama penyampaian aspirasi. Jalan bukan lagi sekadar ruang lalu lintas, melainkan ruang politik.

Namun, di balik setiap demonstrasi yang memadati jalan, selalu muncul pertanyaan yang sama: sampai di mana hak menyampaikan pendapat dapat dibenarkan jika harus mengganggu hak masyarakat untuk beraktivitas?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah beredar video aksi mahasiswa di Kota Medan yang memblokir Jalan Raden Saleh. Beberapa pengendara terlihat terlibat adu argumen dengan massa aksi karena akses jalan tertutup. Peristiwa serupa bukan pertama kali terjadi. Hampir setiap demonstrasi besar di Indonesia, ruang publik menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara demonstran dan masyarakat umum.

Ironisnya, keduanya sama-sama memiliki hak yang dijamin konstitusi.

Mahasiswa memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum, bekerja, bersekolah, mencari nafkah, hingga memperoleh pelayanan darurat tanpa hambatan.

Ketika dua hak tersebut bertemu di ruang yang sama, konflik hampir tidak terhindarkan.

Jalan Raya Bukan Sekadar Aspal

Dalam ilmu politik, ruang publik adalah tempat warga negara bertemu untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan kepentingannya. Filsuf Jerman Jürgen Habermas menyebut ruang publik sebagai arena diskusi rasional yang memungkinkan masyarakat mengawasi kekuasaan.

Di Indonesia, jalan raya sering mengambil fungsi itu.

Ketika ruang dialog dianggap tidak lagi efektif, jalan menjadi mimbar.

Ketika surat tidak dibaca, audiensi ditolak, dan forum diskusi tak menghasilkan keputusan, demonstrasi menjadi bahasa terakhir yang dipilih masyarakat.

Bagi mahasiswa, turun ke jalan bukan sekadar tradisi. Ia merupakan simbol bahwa kampus masih memiliki keberanian mengawasi negara.

Namun, simbol itu membawa konsekuensi.

Semakin besar aksi dilakukan di ruang publik, semakin besar pula dampaknya terhadap masyarakat yang tidak terlibat.

Ketika Aspirasi Menghambat Aktivitas

Di sinilah dilema demokrasi muncul.

Apakah demonstrasi masih dapat disebut memperjuangkan kepentingan rakyat jika rakyat yang lain justru merasa dirugikan?

Bayangkan seorang pengemudi ojek online kehilangan pesanan karena jalan ditutup.

Seorang pegawai terlambat bekerja.

Seorang siswa terlambat mengikuti ujian.

Atau yang paling serius, ambulans terhambat menuju rumah sakit.

Mereka bukan bagian dari pemerintah.

Mereka bukan pihak yang sedang diprotes.

Namun merekalah yang pertama merasakan dampaknya.

Di titik inilah demonstrasi menghadapi ujian etiknya.

Hak menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan hak yang absolut. Pelaksanaannya tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak orang lain, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat.

Demokrasi tidak hanya mengatur bagaimana kita berbicara.

Demokrasi juga mengatur bagaimana kita hidup bersama.

Mengapa Jalan Selalu Dipilih?

Pertanyaan yang lebih penting justru bukan mengapa mahasiswa memblokir jalan.

Melainkan mengapa jalan selalu menjadi satu-satunya tempat yang dianggap mampu menarik perhatian pemerintah?

Jika aspirasi masyarakat dapat diserap melalui dialog yang terbuka, responsif, dan transparan, kemungkinan besar demonstrasi tidak perlu mengganggu aktivitas publik dalam skala besar.

Artinya, demonstrasi yang menguasai jalan sering kali bukan sekadar pilihan demonstran, tetapi juga cermin dari mandeknya komunikasi antara warga dan negara.

Demokrasi Memerlukan Etika

Demonstrasi tanpa etika dapat berubah menjadi gangguan.

Sebaliknya, kekuasaan yang anti-kritik juga merupakan ancaman bagi demokrasi.

Karena itu, solusi tidak bisa hanya meminta mahasiswa berhenti turun ke jalan.

Solusi juga tidak cukup dengan meminta masyarakat bersabar.

Negara perlu membuka ruang dialog yang benar-benar didengar.

Mahasiswa perlu memastikan aksi mereka tetap memperhatikan hak pengguna ruang publik.

Masyarakat pun perlu memahami bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Demokrasi bukan soal menang atau kalah.

Ia adalah seni menemukan keseimbangan antara hak yang sama-sama sah.

Penutup

Ruang publik bukan milik mahasiswa.

Bukan pula milik pemerintah.

Bukan hanya milik pengguna jalan.

Ruang publik adalah milik semua warga negara.

Karena itu, setiap langkah yang dilakukan di dalamnya harus mempertimbangkan kepentingan bersama.

Mungkin pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan lagi, "Siapa yang benar?"

Melainkan:

"Bagaimana demokrasi dapat tetap bersuara tanpa harus membuat warga kehilangan ruangnya?"

Sebab pada akhirnya, demonstrasi bukan hanya tentang keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga tentang kedewasaan menjaga ruang publik yang kita miliki bersama.