Ketika Perlindungan Lahan Pertanian Berhadapan dengan Rasa Keadilan
"Negara hukum bukan hanya ditentukan oleh banyaknya undang-undang, melainkan oleh konsistensi dalam menerapkannya."
Kasus dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kembali memantik perdebatan publik. Seorang warga diberitakan terancam pidana dengan ancaman denda hingga Rp1 miliar karena diduga mengubah sawah menjadi tambak udang tanpa izin.
Di media sosial, berita tersebut tidak berhenti sebagai informasi hukum. Ia berubah menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar.
"Kalau petani mengubah sawah menjadi tambak dihukum. Kalau sawah berubah menjadi pabrik, kawasan industri, atau perumahan, kenapa disebut investasi?"
Kalimat itu memang lahir dari media sosial yang sering menyederhanakan persoalan. Namun justru karena kesederhanaannya, ia mampu memotret keresahan masyarakat tentang satu hal: apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama bagi semua orang?
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Sebab perdebatan ini bukan sekadar soal sawah, tambak, atau investasi. Ini adalah perdebatan mengenai keadilan dalam negara hukum.
Negara Memang Harus Melindungi Sawah
Tidak adil jika kritik hanya diarahkan kepada pemerintah tanpa memahami alasan di balik kebijakan tersebut.
Indonesia kehilangan ribuan hektare lahan sawah setiap tahun akibat pembangunan permukiman, industri, infrastruktur, hingga perubahan fungsi ekonomi masyarakat. Di tengah ancaman krisis pangan global, negara memiliki kewajiban menjaga lahan pertanian agar produksi pangan tetap terjamin.
Karena itulah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Undang-undang ini bertujuan memastikan bahwa lahan sawah produktif tidak mudah dialihkan ke fungsi lain.
Dengan demikian, apabila seseorang mengubah lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa prosedur dan izin yang berlaku, negara memang memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi administratif bahkan pidana.
Secara normatif, langkah tersebut bukanlah kriminalisasi petani, melainkan bentuk perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional.
Persoalannya bukan di sana.
Persoalannya muncul ketika masyarakat mulai membandingkan perlakuan hukum terhadap rakyat kecil dengan perlakuan terhadap proyek-proyek besar.
Ketika Ekskavator Datang
Di berbagai daerah, masyarakat menyaksikan sawah berubah menjadi kawasan industri.
Sawah berubah menjadi pabrik.
Sawah berubah menjadi kawasan perumahan.
Sawah berubah menjadi pusat logistik.
Sawah berubah menjadi proyek strategis nasional.
Tidak sedikit pula lahan pertanian yang kemudian menjadi kawasan komersial.
Semua itu tentu tidak selalu melanggar hukum. Banyak proyek memang memperoleh izin berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Secara administratif, kegiatan tersebut sah.
Namun masyarakat tidak membaca berkas perizinan.
Yang mereka lihat sederhana.
Kemarin sawah.
Hari ini pabrik.
Kemarin sawah.
Hari ini klaster perumahan.
Kemarin sawah.
Hari ini kawasan industri.
Akibatnya muncul kesan bahwa hukum lebih mudah menjangkau cangkul milik petani daripada ekskavator milik perusahaan.
Benar atau tidaknya persepsi itu menjadi persoalan tersendiri.
Dalam ilmu kebijakan publik, persepsi masyarakat sama pentingnya dengan isi kebijakan itu sendiri.
Bukan Persoalan Legalitas, Melainkan Legitimasi
Dalam negara hukum modern terdapat perbedaan antara legalitas dan legitimasi.
Legalitas berbicara mengenai apakah suatu tindakan sesuai aturan.
Legitimasi berbicara mengenai apakah masyarakat menganggap tindakan tersebut adil.
Sebuah perusahaan mungkin memperoleh seluruh izin yang dipersyaratkan.
Secara hukum tidak ada masalah.
Namun jika masyarakat tetap melihat hilangnya sawah dalam skala besar sementara petani kecil langsung diproses hukum, maka yang dipertanyakan bukan lagi legalitas.
Yang dipertanyakan adalah legitimasi.
Apakah negara sedang melindungi pangan?
Ataukah negara hanya lebih mudah menindak pihak yang paling lemah?
Pertanyaan inilah yang sebenarnya bergema di ruang publik.
Ketika Investasi dan Ketahanan Pangan Berhadap-hadapan
Pemerintah berada pada posisi yang tidak mudah.
Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi.
Investasi membuka lapangan pekerjaan.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Meningkatkan penerimaan negara.
Namun di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan sawah.
Tidak ada investasi yang dapat menggantikan fungsi pangan.
Pabrik tidak menghasilkan beras.
Kawasan industri tidak menghasilkan gabah.
Perumahan tidak menghasilkan padi.
Karena itu, setiap izin alih fungsi lahan seharusnya diberikan secara selektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika tidak, maka masyarakat akan terus mempertanyakan mengapa satu hektare sawah milik petani dianggap pelanggaran, sementara ratusan hektare sawah yang berubah menjadi kawasan industri disebut pembangunan.
Hukum Tidak Boleh Terlihat Memihak
Dalam teori Rule of Law yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, salah satu prinsip utama negara hukum adalah equality before the law—setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut bukan hanya berlaku di ruang sidang.
Ia juga berlaku dalam persepsi publik.
Ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum lebih cepat bergerak kepada rakyat kecil daripada pemilik modal besar, maka sesungguhnya yang sedang terkikis bukan hanya kepercayaan kepada aparat penegak hukum, melainkan kepercayaan terhadap negara itu sendiri.
Padahal kepercayaan publik merupakan fondasi utama pemerintahan demokratis.
Tajam ke Cangkul, Tumpul ke Ekskavator?
Judul tulisan ini tentu merupakan metafora.
Ia bukan tuduhan.
Ia adalah pertanyaan.
Apakah benar demikian?
Belum tentu.
Namun mengapa pertanyaan itu terus muncul?
Karena masyarakat melihat adanya jarak antara hukum yang tertulis dengan hukum yang mereka rasakan.
Negara perlu menjawab pertanyaan tersebut, bukan dengan kemarahan, melainkan dengan transparansi.
Tunjukkan bahwa izin investasi diberikan secara ketat.
Tunjukkan bahwa perusahaan yang melanggar juga ditindak.
Tunjukkan bahwa perlindungan lahan pangan berlaku untuk semua pihak, tanpa membedakan besar atau kecilnya modal.
Jika itu dilakukan, maka kritik semacam ini perlahan akan kehilangan momentumnya.
Penutup
Sawah bukan sekadar hamparan tanah.
Ia adalah sumber pangan, sumber kehidupan, sekaligus simbol keberlanjutan bangsa.
Negara memiliki kewajiban menjaganya.
Namun negara juga memiliki kewajiban menjaga sesuatu yang tak kalah penting: rasa keadilan masyarakat.
Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya diuji ketika menghukum rakyat kecil.
Hukum justru diuji ketika harus berdiri tegak di hadapan mereka yang memiliki modal, akses, dan kekuasaan.
Maka pertanyaan yang layak kita renungkan bukanlah apakah petani boleh dihukum.
Melainkan apakah hukum telah benar-benar bekerja tanpa memilih siapa yang memegang cangkul dan siapa yang mengoperasikan ekskavator.
